Wednesday, January 23, 2013

Contoh kasus warga negara


Contoh Kasus Mengenai Warga negara

-Striker Cristian Gonzales Jadi Warga Negara Indonesia


Sudah sembilan tahun penyerang Persib Bandung, El Loco (si Gila) alias Gonzales menetap di idonesia dan tak pulang ke negaranya Uruguay selama enam tahun. Akhirnya, dalam waktu dekat ini dia akan berubah status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lewat jalur naturalisasi.
Kepastian tersebut didapat setelah hari Senin, 18 Oktober 2010, Gonzales bertemu Badan Tim Nasional (BTN) PSSI di Jakarta. Dengan demikian, cita-cita Gonzales menjadi pemain tim nasional Indonesia akan kesampaian. Gonzales akan mengikuti seleksi tim nasional yang akan mengikuti turnamen Piala AFF bulan Desember mendatang.
Alhamdulillah, akhirnya saya akan menjadi WNI mulai tanggal 1 November (2010). Ini perjuangan saya sejak tahun 2006 ingin menjadi warga negara Indonesia,” ungkapnya di stadion Siliwangi, Selasa, 19 Oktober 2010.
Keputusan Gonzales menjadi WNI pun sudah mendapat restu dari kedua orang tuanya di Uruguay, serta istrinya Eva Siregar, seorang perempuan Indonesia."Selama sembilan tahun saya cari makan di Indonesia dan punya istri orang Indonesia juga, jadi buat apa saya kembali lagi ke Uruguay? Saya ingin menghabiskan hidup saya di Indonesia dan melatih anak-anak saya agar menjadi pemain bola handal untuk negeri ini," tegas Gonzales.
“Soal tim nasional, rasanya saya belum tentu bisa langsung membela Indonesia, karena masih harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu. Karena saya juga harus bersaing dengan 30 pemain lainnya, termasuk pemain naturalisasi lainnya juga."
Namun saat diminta wartawan agar Gonzales menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Gonzales menjawabnya dengan senyuman lebar. "Nanti saja," sambil bergegas masuk ke dalam ruang ganti pemain.



PENDAPAT-PENDAPAT


Pendapat Para Ahli Mengenai Hubungan Antara Negara Dengan Hukum

-Hans Kelsen       
“hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis, seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya” maksutnya adalah Pandangan ini menunjukkan hukum itu bebas nilai (in free value) serta dilepaskan dari faktor-faktor realitas yang berpengaruh dalam pembentukannya.





-immanuel kant  
“suatu keharusan negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum didalam keadaan hukum” maksutnya adalah negara harus melaksanakan dan menjamin kepentingan hukum didalam hukum




-cicero  
“hukum yang baik adalah hukum yang didasarkan atas rasio yang murni dan karena itu hukum positif harus berdasarkan dalil-dalil hukum alam kodrat” maksutnya adalah hukum harus berdasarkan pada hal rasio yang murni dan dalil-dalil hukum alam





Pendapat Saya Bagaimanakah Seharusnya Hubungan Negara Dengan Hukum


Hukum dalam suatu negara seharusnya sesuai dengan sifat sifat hukum yaitu: adil, memaksa dan menyeluruh, tanpa harus hukum yang dapat dikalahkan dengan uang. Hukum dikatakan adil dan memaksa itu jika semua pelanggar hukum dari masyarakat sampai dengan pejabat negara dan juga pemimpin negara haruslah menerima hukuman tanpa harus ada dan bebas dari hal suap menyuap, sebagai contoh sederhana yang paling sering kita jumpai adalah pelanggaran kendaraan bermotor di jalanan, seharusnya pelanggar lalu lintas yang bersalah haruslah di tilang! Tetapi banyak kasus menemukan para pengendara kendaraan yang bersalah bisa lepas dari hukuman dengan cara membayar kepada polisi. Contoh lain hukum dapat dikalahkan dengan uang adalah para narapidana yang dapat keluar masuk ruang tahanan dengan membayar kepada pihak yang berwenang.