Pendapat Para Ahli Mengenai Hubungan Antara Negara Dengan Hukum
“hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis, seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya” maksutnya adalah Pandangan ini menunjukkan hukum itu bebas nilai (in free value) serta dilepaskan dari faktor-faktor realitas yang berpengaruh dalam pembentukannya.
-immanuel kant
“suatu keharusan negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum didalam keadaan hukum” maksutnya adalah negara harus melaksanakan dan menjamin kepentingan hukum didalam hukum
-cicero
“hukum yang baik adalah hukum yang didasarkan atas rasio yang murni dan karena itu hukum positif harus berdasarkan dalil-dalil hukum alam kodrat” maksutnya adalah hukum harus berdasarkan pada hal rasio yang murni dan dalil-dalil hukum alam
Pendapat Saya Bagaimanakah Seharusnya Hubungan Negara Dengan Hukum
No comments:
Post a Comment