Wednesday, January 23, 2013

PENDAPAT-PENDAPAT


Pendapat Para Ahli Mengenai Hubungan Antara Negara Dengan Hukum

-Hans Kelsen       
“hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis, seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya” maksutnya adalah Pandangan ini menunjukkan hukum itu bebas nilai (in free value) serta dilepaskan dari faktor-faktor realitas yang berpengaruh dalam pembentukannya.





-immanuel kant  
“suatu keharusan negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum didalam keadaan hukum” maksutnya adalah negara harus melaksanakan dan menjamin kepentingan hukum didalam hukum




-cicero  
“hukum yang baik adalah hukum yang didasarkan atas rasio yang murni dan karena itu hukum positif harus berdasarkan dalil-dalil hukum alam kodrat” maksutnya adalah hukum harus berdasarkan pada hal rasio yang murni dan dalil-dalil hukum alam





Pendapat Saya Bagaimanakah Seharusnya Hubungan Negara Dengan Hukum


Hukum dalam suatu negara seharusnya sesuai dengan sifat sifat hukum yaitu: adil, memaksa dan menyeluruh, tanpa harus hukum yang dapat dikalahkan dengan uang. Hukum dikatakan adil dan memaksa itu jika semua pelanggar hukum dari masyarakat sampai dengan pejabat negara dan juga pemimpin negara haruslah menerima hukuman tanpa harus ada dan bebas dari hal suap menyuap, sebagai contoh sederhana yang paling sering kita jumpai adalah pelanggaran kendaraan bermotor di jalanan, seharusnya pelanggar lalu lintas yang bersalah haruslah di tilang! Tetapi banyak kasus menemukan para pengendara kendaraan yang bersalah bisa lepas dari hukuman dengan cara membayar kepada polisi. Contoh lain hukum dapat dikalahkan dengan uang adalah para narapidana yang dapat keluar masuk ruang tahanan dengan membayar kepada pihak yang berwenang.

No comments:

Post a Comment