Pendapat Para Ahli Mengenai Hubungan Antara Negara Dengan Hukum
“hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis, seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya” maksutnya adalah Pandangan ini menunjukkan hukum itu bebas nilai (in free value) serta dilepaskan dari faktor-faktor realitas yang berpengaruh dalam pembentukannya.-immanuel kant
“suatu keharusan negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum didalam keadaan hukum” maksutnya adalah negara harus melaksanakan dan menjamin kepentingan hukum didalam hukum
“hukum yang baik adalah hukum yang didasarkan atas rasio yang murni dan karena itu hukum positif harus berdasarkan dalil-dalil hukum alam kodrat” maksutnya adalah hukum harus berdasarkan pada hal rasio yang murni dan dalil-dalil hukum alam
Pendapat Saya Bagaimanakah Seharusnya Hubungan Negara Dengan Hukum


No comments:
Post a Comment