Thursday, November 7, 2013

BEBERAPA APLIKASI NEW MEDIA

Pengertian New Media
New Media adalah istilah yang luas yang muncul di bagian akhir abad 20 untuk mencakup peleburan media tradisional seperti film, gambar, musik, lisan dan tertulis kata, dengan kekuatan interaktif dari komputer dan teknologi komunikasi, komputer memungkinkan konsumen perangkat dan yang paling penting Internet. media Baru menyodorkan kemungkinan-permintaan akses ke konten kapan saja, di mana saja, pada setiap perangkat digital, serta masukan dari pengguna yang interaktif, kreatif dan pembentukan partisipasi masyarakat di sekitar konten media. Apa yang membedakan media baru dari media tradisional bukan digitalisasi konten media ke bit, kecuali kehidupan dinamis dari konten baru “media” dan hubungan interaktif dengan konsumen media. Hidup ini dinamis, bergerak, bernafas dan berdenyut mengalir dengan kegembiraan secara real time.

Pandangan New Media
New Media merupakan perkembangan baru dari media-media yang telah digunakan manusia. Karakternya yang merupakan bentuk digital tentu memudahkan dalam bertukar informasi dan berbagai kegiatan lainnya. Namun dalam perkembangannya, New Media bisa memberikan nilai negatif juga, yaitu dapat mengakses situs yang berbau porno dan kekerasan dengan mudah dan memberikan efek ketagihan bagi penggunanya. Jadi sudah seharusnya perkembangan New Media diikuti juga dengan kebijakan orang yang memanfaatkannya.

Manfaat New Media
New Media memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:
Arus informasi yang dapat dengan mudah dan cepat diakses dimana saja dan kapan saja.
Sebagai Media transaksi jual beli
Sebagai media hiburan contohnya game online, jejaring social, streaming video, dll
Sebagai media komunikasi yang efisien. Kita dapat berkomunikasi dengan orang yang berada jauh sekalipun, bahkan bertatap muka dengan video conference.
Sarana pendidikan dengan adanya buku digital yang mudah dan praktis.

Komponen New Media

Internet & Web
Personal Komputer (PC) / Notebook
DVDs (Digital Versatile Disc or Digital Video Disc)
VCDs (Compact Discs)
Portable Media Player.
Mobile Phone.
Video Game/ Game Computer.
Virtual Reality.
Dan sebagainya.

Contoh beberapa aplikasi new media:


FacebooK Adalah Sebuah Website Yang bertemakan social networking      (Pencari Teman di Dunia Maya).
Facebook merupakan situs web jaringan sosial yang diluncurkan pada 4 Februari 2004 dan didirikan oleh Mark Zuckerberg.


Twitter berfokus pada layaan blogging mikro (microblogging) dan RSS untuk pesebaran informasi. Ia sering disebut-sebut sebagai “SMS-nya internet”
Twitter dibangun oleh Jack DorseyNoah GlassEvan Williams, dan Biz Stone pada 15 Juli 2006.


Situs jejaring sosial ini fokus pada relasi profesional. Situs ini dibangun oleh Reid Hoffman, dkk di tahun 2003. Sebagai situs yang bermain di bidang profesionalitas, kita bisa juga mencari relasi atau bahkan pekerjaan pada LinkedIn.


MySpace adalah situs jaringan sosial populer yang menawarkan jaringan antar teman, profil pribadi, blog, grup, foto, musik dan video untuk remaja dan dewasa di seluruh dunia.


Google+ bisa dibilang merupakan jejaring sosial paling anyar. Google+ banyak digemari orang karena fitur barunya Circle dan Hangout yang memudahkan orang mengatur komunikasi dan berinteraksi dengan video.


Suatu situs jejaring sosial yang bergelut dalam bidang seni, terutama dalam seni gambar. DeviantArt meluncur pada 7 Agustus 2000  oleh Angelo Sotira,dkk.


Dikhususkan untuk ibu-ibu atau wanita yang sesaat lagi menjadi ibu. Memang situs ini dibatasi untuk pengguna minimal 16 tahun dan wanita.
Prinsip situs ini adalah bebas pria (ketahun akun cowok akan langsung dihapus). Situs ini menyedian tempat bagi para ibu untuk saling bertanya dan bertukar informasi.
CafeMom dibuat oleh  Andrew Shue dan Michael Sanchez pada tahun 2006.


Situs jejaring yang unik, Pengguna dapat membuat “jejaring sosial”-nya sendiri disini. Tampilan, rasa, dan bahkan set fitur setiap jejaring sosial (seperti foto atau likes) dapat diatur sendiri oleh pengguna. Bahkan persyaratan untuk mendaftar jejaring sosial yang dibuat juga bisa diatur.
Ning dibangun bersama oleh  Marc Andreessen dan Gina Bianchini.


Situs jejaring sosial Badoo berfokus pada perkencanan. Situs ini dibangun oleh enterpreneur Andrey Andreev pada tahun 2006..

      
Pinterest adalah jejaring sosial yang bertindak seperti papan pengumuman online (online pin board).Di papan pengumuman ini, kita mengepin artikel dan foto menarik yang kita suka dari berbagai belahan web.

Papan pengumuman ini, disebut pinboard, bisa ditemakan dengan kategori tertentu agar mudah ditata dan diperhatikan oleh pengguna lain.

Tuesday, August 6, 2013

Makna Kesaktian Pancasila Terhadap Kepribadian Bangsa


Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sendi utama ini tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


Makna Kesaktian Pancasila

Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan. Melainkan juga Pancasila dapat dikatakan sebagai sumber moralitas terutama dalam hubungan dengan legitimasi kekuasaan, hukum, serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Pancasila mengandung berbagai makna dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara.

Makna yang pertama Moralitas, sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa negara Indonesia bukanlah negara teokrasi yang hanya berdasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karenanya asas sila pertama Pancasila lebih berkaitan dengan legitimasi moralitas.

Para pejabat eksekutif, anggota legislatif, maupun yudikatif, para pejabat negara, serta para penegak hukum, haruslah menyadari bahwa selain legitimasi hukum dan legitimasi demokratis yang kita junjung, juga harus diikutsertakan dengan legitimasi moral. Misalnya, suatu kebijakan sesuai hukum, tapi belum tentu sesuai dengan moral.
Salah satu contoh yang teranyar yakni gaji para pejabat penyelenggara negara itu sesuai dengan hukum, namun mengingat kondisi rakyat yang sangat menderita belum tentu layak secara moral (legitimasi moral).

Hal inilah yang membedakan negara yang berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, namun secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Tuhan terutama hukum serta moral dalam kehidupan bernegara.


Makna kedua Kemanusiaan, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab, selain terkait juga dengan nilai-nilai moralitas dalm kehidupan bernegara.
Negara pada prinsipnya adalah merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia hidup secara bersama-sama dalam suatu wilayah tertentu, dengan suatu cita-cita serta prinsip-prinsip hidup demi kesejahteraan bersama.

Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan norma-norma baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.

Oleh Karena itu, manusia pada hakikatnya merupakan asas yang bersifat fundamental dan mutlak dalam kehidupan negara dan hukum. Dalam kehidupan negara kemanusiaan harus mendapat jaminan hukum, maka hal inilah yang diistilahkan dengan jaminan atas hak-hak dasar (asas) manusia. Selain itu, asas kemanusiaan juga harus merupakan prinsip dasar moralitas dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara.


Makna ketiga, Keadilan. Sebagai bangsa yang hidup bersama dalam suatu negara, sudah barang tentu keadilan dalam hidup bersama sebagaimana yang terkandung dalam sila II dan V adalah merupakan tujuan dalam kehidupan negara. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa pada hakikatnya manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil.

Dalam pengertian hal ini juga bahwa hakikatnya manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap lingkungannya, adil terhadap bangsa dan negara, serta adil terhadap Tuhannya. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas keadilan. Pelanggaran atas prinsip-prinsip keadilan dalam kehidupan kenegaraan akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


Makna keempat, Persatuan. Dalam sila “Persatuan Indonesia” sebagaimana yang terkandung dalam sila III, Pancasila mengandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara berupa suku, ras, kelompok, golongan, dan agama. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi tetap satu sebagaimana yang tertuang dalam slogan negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.


Makna kelima, Demokrasi. Negara adalah dari rakyat dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung makna demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam kehidupan bernegara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam Pancasila adalah adanya kebebasan dalam memeluk agama dan keyakinannya, adanya kebebasan berkelompok, adanya kebebasan berpendapat dan menyuarakan opininya, serta kebebasan yang secara moral dan etika harus sesuai dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Seandainya nilai-nilai Pancasila tersebut dapat diimplementasikan sebagaimana yang terkandung di dalamnya, baik oleh rakyat biasa maupun para pejabat penyelenggara negara, niscayalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan secara nyata.”

Terlebih lagi hingga kini kita selaku bangsa tentulah malu terhadap para pendiri negara yang telah bersusah payah meletakkan pondasi negara berupa Pancasila, sedangkan kita kini seakan lupa dengan tidak melaksanakan nilai-nilai Pancasila yang sangat sakti tersebut.

“Perilaku KKN, kerusuhan antar sesama warga negara, ketidakadilan dan ketimpangan sosial, berebut jabatan, perilaku asusila, serta berbagai perilaku abmoral lainnya adalah segelintir perilaku yang hanya dapat merusak nilai Pancasila itu sendiri. Kini, Marilah kita kembali junjung tinggi nilai-nilai Pancasila agar kita tetap dipandang sebagai bangsa dan negara yang beradab, beragama, beretika, dan bermoral.”


Sumber :

Ilmu Budaya Dasar

Secara sederhana Ilmu Budaya Dasar merupakan pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum mengenai konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah Ilmu Budaya Dasar dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humanus yang artinya manusia, berbudaya, dan halus. Dengan mempelajari the humanities, maka seorang individu akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia itu dapat menjadi menjadi homo humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities tanpa meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai seorang manusia.

Prof. Dr. Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :

1.   Ilmu Alamiah (Natural Science)
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan untuk mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100% benar dan 100% salah. Yang termasuk kelompok ilmu-ilmu alamiah antara lain astronomi, fisika, kimia, biologi, kedokteran, mekanika.

2.   Ilmu Sosial (Social Science)
Ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100% benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia ini tidak dapat berubah dari saat ke saat. Yang termasuk kelompok ilmu-ilmu sosial antara lain ilmu ekonomi, sosiologi, politik, demografi, antropologi sosial, sosiologi hukum, dan sebagainya.

3.   Pengetahuan Budaya (The Humanities)
Pengetahuan Budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.

Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian disiplin seni dan filsafat. Keahlian ini dapat terbagi ke dalam berbagai hidingkeahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik, dan lain-lain. Sedangkan ilmu budaya dasar (basic humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain, Ilmu Budaya Dasar menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan dalam mengkaji masalah masalah manusia dan kebudayaan.

Ilmu Budaya Dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Pengetahuan budaya (the humanities) mempelajari tentang nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar (basic humanities) mempelajari tentangpengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.

Sumber :
Nugroho, Widyo dan Achmad Muchji. Ilmu Budaya Dasar. Penerbit : Universitas Gunadarma.
http://siscaellia.wordpress.com/2012/04/22/ilmu-budaya-dasar/ Ilmu Budaya Dasar.


Monday, May 6, 2013

Ciri Khas Budaya Indonesia (Berkepribadian Pancasila)

Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari
Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. Setiap daerah memilki ciri khas kebudayaan yang berbeda
Kebudayaan nasional yang berlandaskan Pancasila adalah perwujudan cipta, karya dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya manusia Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat sebagai bangsa, serta diarahkan untuk memberikan wawasan dan makna pada pembangunan nasional dalam segenap bidang kehidupan bangsa. Dengan demikian Pembangunan Nasional merupakan pembangunan yang berbudaya.Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Wujud, Arti dan Puncak-Puncak Kebudayaan Lama dan Asli bagi Masyarakat Pendukungnya, Semarang: P&K, 199
Kebudayaan nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah “puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan daripada kebhinekaan. Wujudnya berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional. Definisi yang diberikan olehKoentjaraningrat dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga, itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal 32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum di amandemen, UUD 1945 menggunakan dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa, ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.[1] Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari

• Ciri – ciri kebudayaan di Indonesia
Keanekaragaman adat istiadat, agama, seni, budaya, dan bahasa yang berkembang di Indonesia melahirkan adanya kebudayaan nasional dan kebudayaan daerah. Kebudayaan daerah memiliki ciri khas tersendiri. Namun, secara keseluruhan ciri khas tersebut mengandung banyak unsur kesamaan yang melahirkan kebudayaan nasional.
1. Ciri-ciri kebudayaan nasional
Kebudayaan nasional adalah kebudayaan seluruh rakyat Indonesia. Merupakan puncak kebudayaan daerah. Ciri-ciri kebudayaan nasional adalah sebagai berikut:
a) Mengandung unsur budaya daerah yang sifatnya diakui secara nasional.
b) Mencerminkan nilai luhur dan kepribadian bangsa.
c) Merupakan kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.
d) Mengandung unsur-unsur yang mempersatukan bangsa.
Contoh kebudayaan nasional antara lain sifat gotong royong, pakaian nasional yaitu kebaya dan batik, serta bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia. Semuanya itu menjadi identitas khas bangsa Indonesia. Suatu kebanggaan sebagai bangsa Indonesia

• Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Di Era globalisasi yang sedang terjadi seperti sekarang ini , cenderung melebur semua identitas menjadi satu, yaitu tatanan dunia baru. Masyarakat Indonesia ditantang untuk makin memperkokoh jatidirinya. Bangsa Indonesia pun dihadapkan pada problem krisis identitas . faktanya sering kita jumpai masyarakat Indonesia yang dari segi perilaku sama sekali tidak menampakkan identitas mereka sebagai masyarakat Indonesia. Padahal bangsa ini mempunyai identitas yang jelas, yang berbeda dengan kapitalis dan komunis, yaitu PANCASILA.
Maka, seharusnya seluruh perilaku, sikap, dan kepribadian adalah berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Dengan begitu kita bias menjadi bangsa yang besar tetapi masyarakat Indonesia tidak menampilkan identitas ini sesungguhnya berarti Pancasila tidak dilaksanakan dalam berkehidupan di masyarakat, seolah tidak adanya apresiasi yang dilandaskan jiwa nasionalisme oleh bangsa ini, sungguh ironis.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai cirri khas artinya dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri khas ini lah yang dimaksud dengan “KEPRIBADIAN”.
Bangsa indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila pancasila itu adalahpencerminan dari bangsa kita.terdapat kemungkinan bahwa tiap tiap sila bersifatUNIVERSAL yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Oleh karena itu yang terpenting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan. Tanpa ini maka pancasila hanyalah sekedar rangkaian kata – kata yang tercantum dalam UUD 1945 yang merupakan perumusan yang beku dan mati serta tidak memiliki arti penting dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Sumber :                                                                        
http://ekanj92.blogspot.com/2012/06/makalah-ciri-ciri-budaya-indonesia.html

Wednesday, January 23, 2013

Contoh kasus warga negara


Contoh Kasus Mengenai Warga negara

-Striker Cristian Gonzales Jadi Warga Negara Indonesia


Sudah sembilan tahun penyerang Persib Bandung, El Loco (si Gila) alias Gonzales menetap di idonesia dan tak pulang ke negaranya Uruguay selama enam tahun. Akhirnya, dalam waktu dekat ini dia akan berubah status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) lewat jalur naturalisasi.
Kepastian tersebut didapat setelah hari Senin, 18 Oktober 2010, Gonzales bertemu Badan Tim Nasional (BTN) PSSI di Jakarta. Dengan demikian, cita-cita Gonzales menjadi pemain tim nasional Indonesia akan kesampaian. Gonzales akan mengikuti seleksi tim nasional yang akan mengikuti turnamen Piala AFF bulan Desember mendatang.
Alhamdulillah, akhirnya saya akan menjadi WNI mulai tanggal 1 November (2010). Ini perjuangan saya sejak tahun 2006 ingin menjadi warga negara Indonesia,” ungkapnya di stadion Siliwangi, Selasa, 19 Oktober 2010.
Keputusan Gonzales menjadi WNI pun sudah mendapat restu dari kedua orang tuanya di Uruguay, serta istrinya Eva Siregar, seorang perempuan Indonesia."Selama sembilan tahun saya cari makan di Indonesia dan punya istri orang Indonesia juga, jadi buat apa saya kembali lagi ke Uruguay? Saya ingin menghabiskan hidup saya di Indonesia dan melatih anak-anak saya agar menjadi pemain bola handal untuk negeri ini," tegas Gonzales.
“Soal tim nasional, rasanya saya belum tentu bisa langsung membela Indonesia, karena masih harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu. Karena saya juga harus bersaing dengan 30 pemain lainnya, termasuk pemain naturalisasi lainnya juga."
Namun saat diminta wartawan agar Gonzales menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Gonzales menjawabnya dengan senyuman lebar. "Nanti saja," sambil bergegas masuk ke dalam ruang ganti pemain.



PENDAPAT-PENDAPAT


Pendapat Para Ahli Mengenai Hubungan Antara Negara Dengan Hukum

-Hans Kelsen       
“hukum itu harus dibersihkan dari anasir-anasir yang tidak yuridis, seperti etis, sosiologis, politis dan sebagainya” maksutnya adalah Pandangan ini menunjukkan hukum itu bebas nilai (in free value) serta dilepaskan dari faktor-faktor realitas yang berpengaruh dalam pembentukannya.





-immanuel kant  
“suatu keharusan negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum didalam keadaan hukum” maksutnya adalah negara harus melaksanakan dan menjamin kepentingan hukum didalam hukum




-cicero  
“hukum yang baik adalah hukum yang didasarkan atas rasio yang murni dan karena itu hukum positif harus berdasarkan dalil-dalil hukum alam kodrat” maksutnya adalah hukum harus berdasarkan pada hal rasio yang murni dan dalil-dalil hukum alam





Pendapat Saya Bagaimanakah Seharusnya Hubungan Negara Dengan Hukum


Hukum dalam suatu negara seharusnya sesuai dengan sifat sifat hukum yaitu: adil, memaksa dan menyeluruh, tanpa harus hukum yang dapat dikalahkan dengan uang. Hukum dikatakan adil dan memaksa itu jika semua pelanggar hukum dari masyarakat sampai dengan pejabat negara dan juga pemimpin negara haruslah menerima hukuman tanpa harus ada dan bebas dari hal suap menyuap, sebagai contoh sederhana yang paling sering kita jumpai adalah pelanggaran kendaraan bermotor di jalanan, seharusnya pelanggar lalu lintas yang bersalah haruslah di tilang! Tetapi banyak kasus menemukan para pengendara kendaraan yang bersalah bisa lepas dari hukuman dengan cara membayar kepada polisi. Contoh lain hukum dapat dikalahkan dengan uang adalah para narapidana yang dapat keluar masuk ruang tahanan dengan membayar kepada pihak yang berwenang.

Friday, November 2, 2012

APAKAH WARGA NEGARA DAN NEGARA


Pengertian negara
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya.
Pengertian warga negara
Pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

Contoh kasus mengenai negara
-Iran dan Sanksi Embargo Minyak

Tepat pada awal Juli 2012 Iran di berlakukan sanksi embargo minyak. Sanksi itu di berikan oleh AS dan sekutunya (eropa dan Israel) atas Iran karena tidak menghiraukan keinginan mereka untuk menghentikan program nuklirnya. Isu nuklir Iran sebenarnya sudah lama menjadi wacana politik dunia terutama di barat. Dengan melimpahnya uranium yang merupakan bahan dasar pengayaan nuklir di negeri para Mullah ini, Iran dicurigai telah dan akan membuat senjata nuklir. Namun Iran membantah tuduhan itu dengan mangatakan bahwa pengayaan uranium yang dilakukan hanyalah untuk tujuan kemanusiaan.
Sebenarnya sebelum embargo minyak ini di jatuhkan, berbagai upaya diplomasi telah dilakukan bahkan hingga saati ini. Namun lagi-lagi kedua bela pihak yang berunding masih bersikukuh pada pendiriannya masing-masing. Mereka masih saling mencurigai dan belum mendapatkan titik temu.
Untuk menyanggah negara-negara penentang Iran atas nuklirnya, presiden Iran Mahmoud Ahmad Dinejad selalu mengatakan: kalau AS bisa memproduksi nuklir kenapa negara kami tidak bisa, kalau negara kami di larang memproduksi nuklir kenapa AS tidak dilarang”. Pernyataan ini secara eksplisit menegaskan Iran tetap akan mengembangkan proyek nuklirnya. Bahwa apa yang dilakukan oleh barat hanyalah phobia barat karena dengan nuklir Iran akan menjadi kekuatan yang tangguh di kawasan timut tengah. Dengan ini bisa mengancam kepentingan barat yang selama ini mendominasi timur tengah termasuk Israel.
Hal yang janggal adalah jika Iran dicurigai membuat senjata Nuklir, justru kebanyakan negara-negara yang menentang Iran, mereka memilki senjata nuklir termasuk Israel. tujuan sebenarnnya barat menghambat Iran untuk memproduksi nuklir hanyalah tujuan politis semata. Mereka takut jika Iran mampu memeproduksi nuklir maka mereka akan memilki kemampuan teknologi dan ekonomi yang hebat.